Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Kegiatan Bahtsul Masail yang digelar panitia rangkaian Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh dan masyayikh Pondok Pesantren Attanwir Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/5/2026), berlangsung begitu seru dan menegangkan.
Seratusan peserta yang mengikuti Bahtsul Masail di Auditorium SMK Attanwir, Jalan KH. Moh. Sholeh, Desa Talun, benar-benar berdiskusi dengan literasi kitab yang begitu kuat.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama LBM PCNU Bojonegoro dengan peserta dari MWC NU dan ponpes se-Eks Karesidenan Bojonegoro, Lamongan, dan Tuban.
Ada tiga materi bahasan yang diajukan saat Bahtsul Masail:
1. Mengganti Batu Nisan
(Pengusul: LBM MWC NU Baureno)
Deskripsi masalah:
Sebagian masyarakat umum telah terbiasa mengganti batu nisan yang sudah usang dengan yang baru, terutama menjelang hari raya. Berbagai alasan muncul, mulai agar nama dan tanggal kematian lebih jelas, supaya anak dan cucu tidak lupa, hingga menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an pada nisannya.
Pertanyaan (a):
Bagaimana sebenarnya hukum mengganti batu nisan yang sudah usang dengan baru?
Hasil Bahtsul Masail:
Boleh, jika dilakukan sebelum hancurnya mayat di dalam kubur atau setelah mayatnya hancur (menurut ahlinya), namun dengan catatan tindakan tersebut tidak menimbulkan (iham) dugaan kuburan baru, tidak menyempitkan, dan tidak menguasai lahan kuburan. Jika salah satu catatan tidak terpenuhi, maka hukumnya haram.
Pertanyaan (b):
Bolehkah menulis ayat-ayat Al-Qur'an pada batu nisan yang peletakannya berada di bawah?
Hasil Bahtsul Masail:
Hukumnya diperselisihkan oleh para ulama:
-
Menurut Imam Romli dan didukung Imam Khotib Syirbini, hukumnya makruh karena belum pasti akan terkena najis.
-
Menurut Imam Adzroi, hukumnya haram sebab dikhawatirkan terinjak atau terkena najis ketika nantinya kuburan tersebut digali untuk pemakaman jenazah baru. Imam Ibnu Hajar menguatkan pendapat ini dengan menyatakan bahwa meskipun hal yang dikhawatirkan tersebut belum terwujud saat ini, hal itu akan terwujud di masa depan berdasarkan kebiasaan yang berlaku.
-
Ibnu Hajar menambahkan, keharaman ini juga berlaku untuk penulisan nama yang dimuliakan oleh agama (ism mu'adhom).
Catatan:
Untuk kehati-hatian, penulisan ayat Al-Qur'an atau nama-nama yang dimuliakan pada batu nisan sebaiknya dihindari.
2. Menjual Pekerjaan
(Pengusul: LBM PCNU Bojonegoro)
Deskripsi masalah:
Seorang cleaning service di sebuah perusahaan yang usianya sudah tua diminta pimpinannya mencarikan pengganti atas pekerjaannya. Akhirnya, pekerjaan tersebut dijual kepada orang lain senilai Rp10 juta.
Pertanyaan:
Termasuk praktik apa model menjual pekerjaan tersebut? Apa hukumnya?
Hasil Bahtsul Masail:
Mauquf atau belum terjawab karena waktu telah menjelang sore dan sidang harus diakhiri.
3. Penggunaan Video Promosi Milik Orang Lain yang Diedit Ulang untuk Keperluan Affiliate Marketing
(Pengusul: HIMAH Kapas, Bojonegoro)
Deskripsi masalah:
Di era digital saat ini, marak praktik affiliate marketing di berbagai platform, mulai TikTok, Shopee, dan lainnya. Konten kreator banyak mengambil video dari akun orang lain lalu diedit ulang menggunakan aplikasi seperti CapCut tanpa izin pemilik video asli. Setelah jadi, video tersebut dipakai untuk promosi tautan affiliate pribadi.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mengambil video milik orang lain lalu diedit ulang dan dipakai untuk kepentingan promosi affiliate pribadi tanpa izin? Apakah setelah diedit hak kepemilikan aslinya bisa gugur? Bagaimana hukum hasil komisi affiliate dari video editan tersebut?
Hasil Bahtsul Masail:
Mauquf atau belum terjawab karena waktu telah menjelang sore dan sidang harus diakhiri.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published