1 Materi Tuntas Dibahas, 2 Lainnya untuk Bahtsul Masail Selanjutnya
Satu materi tuntas dibahas pada Bahtsul Masail rangkaian Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh dan masyayikh Pondok Pesantren Attanwir Talun (Foto: blokBojonegoro)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Keseruan Bahtsul Masail yang digelar panitia rangkaian Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh dan masyayikh Pondok Pesantren Attanwir Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/5/2026), berakhir dengan satu materi tuntas dibahas.

Seratusan peserta yang mengikuti Bahtsul Masail di Auditorium SMK Attanwir, Jalan KH. Moh. Sholeh, Desa Talun, benar-benar berdiskusi dengan literasi kitab yang begitu kuat. Saking sengitnya pembahasan, baru satu pertanyaan yang tuntas, sedangkan dua lainnya ditangguhkan.

Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama LBM PCNU Bojonegoro dengan peserta MWC NU dan ponpes se-Eks Karesidenan Bojonegoro, Lamongan, dan Tuban, menyelesaikan pembahasan penggantian batu nisan makam.

Dewan Perumus LBM PCNU Bojonegoro, Kiai Ahmadi Ilyas, mengatakan jika sampai pukul 14.00 WIB baru satu materi dituntaskan. Sedangkan waktu telah habis, sehingga dua lainnya dibahas di lain waktu.

"Kita bawa dua materi yang belum dibahas saat Bahtsul Masail di Ponpes Attanwir untuk direkomendasikan ke Bahtsul Masail selanjutnya di LBM PCNU Bojonegoro," jelasnya.

Dua materi yang dimaksud adalah menjual pekerjaan yang diusulkan LBM PCNU Bojonegoro dan penggunaan video promosi milik orang lain yang diedit ulang untuk keperluan affiliate marketing. Materi tersebut diusulkan HIMAH Kapas, Bojonegoro.

"Dua materi tersebut mauquf atau belum terjawab karena waktu telah menjelang sore dan harus diakhiri," tegasnya.

Sementara itu, materi yang tuntas dibahas adalah mengganti batu nisan dengan pengusul LBM MWC NU Baureno.

Deskripsi masalah:
Sebagian masyarakat umum telah terbiasa mengganti batu nisan yang sudah usang dengan yang baru, terutama menjelang hari raya. Berbagai alasan muncul, mulai agar nama dan tanggal kematian lebih jelas, supaya anak dan cucu tidak lupa, hingga menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an pada nisannya.

Pertanyaan (a):
Bagaimana sebenarnya hukum mengganti batu nisan yang sudah usang dengan baru?

Hasil Bahtsul Masail:
Boleh, jika dilakukan sebelum hancurnya mayat di dalam kubur atau setelah mayatnya hancur (menurut ahlinya), namun dengan catatan tindakan tersebut tidak menimbulkan (iham) dugaan kuburan baru, tidak menyempitkan, dan tidak menguasai lahan kuburan. Jika salah satu catatan tidak terpenuhi, maka hukumnya haram.

Pertanyaan (b):
Bolehkah menulis ayat-ayat Al-Qur'an pada batu nisan yang peletakannya berada di bawah?

Hasil Bahtsul Masail:
Hukumnya diperselisihkan oleh para ulama:

  • Menurut Imam Romli dan didukung Imam Khotib Syirbini, hukumnya makruh karena belum pasti akan terkena najis.

  • Menurut Imam Adzroi, hukumnya haram sebab dikhawatirkan terinjak atau terkena najis ketika nantinya kuburan tersebut digali untuk pemakaman jenazah baru. Imam Ibnu Hajar menguatkan pendapat ini dengan menyatakan bahwa meskipun hal yang dikhawatirkan tersebut belum terwujud saat ini, hal itu akan terwujud di masa depan berdasarkan kebiasaan yang berlaku.

  • Ibnu Hajar menambahkan, keharaman ini juga berlaku untuk penulisan nama yang dimuliakan oleh agama (ism mu'adhom).

Catatan:
Untuk kehati-hatian, penulisan ayat Al-Qur'an atau nama-nama yang dimuliakan pada batu nisan sebaiknya dihindari. [feb/mad]