Skip to main content

Category : Tag: Zakat


Kawal Ketat Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat Selama Ramadan 2026

Kementerian Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan senilai Rp473 miliar selama Ramadan 1447 Hijriah. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten dan kota yang menjadi prioritas penanganan kemiskinan ekstrem.

3.935 Pegawai Kemenag Dialihkan ke Kemenhaj Beserta Anggaran Rp3,87 triliun

Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap proses pengalihan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur penyelenggaraan haji kepada Kementerian Haji dan Umrah. Dukungan tersebut disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang juga dihadiri Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Siapkan LPDU, Baznas Diharapkan Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Pemerintah melalui lembaga/instansi terkait tengah menyiapkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dana keumatan dan pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Lembaga tersebut direncanakan akan menjadi pusat pengelolaan dana keumatan, tidak hanya terbatas pada zakat, tetapi juga berbagai instrumen ekonomi keumatan lainnya.

Kolom

Zakat sebagai Tameng Kaum Rentan

Minggu sore, 1 Maret 2026, Aula MWC NU Sumberrejo dipenuhi wajah-wajah serius namun penuh harap. Para pengurus dan relawan berkumpul dalam silaturahim dan sosialisasi program PC Lazisnu Bojonegoro, sekaligus ta’aruf kepengurusan baru di bawah komando Arif Eko Cahyono dan kawan-kawan. Hadir pula perwakilan dari Lazisnu MWC NU wilayah timur Bojonegoro — Balen, Sumberrejo, Kanor, Baureno, Kedungadem, hingga Kepohbaru. Di situlah saya menyaksikan bagaimana gagasan zakat digagas bukan sekadar formalitas agama, tetapi sebagai instrumen nyata untuk melindungi kaum rentan.

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Menag RI Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

Pengelolaan Wakaf Indonesia Diperkuat, Itu Potensi Besar

Pengelolaan wakaf di Indonesia perlu diarahkan pada program-program produktif yang mampu menopang pendidikan, riset, dan layanan sosial bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii pada penutupan Public Expose Annual Report dan Outlook Zakat Wakaf bertema Beragama Maslahat, Zakat Wakaf Berdampak di Jakarta.

PMA 16/2025 Atur Empat Tahap Pendayagunaan Zakat Produktif, Apa Saja?

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan.