Kelompok Masyarakat yang Tak Bisa Diberi Vaksin Covid Sinovac

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai pada 13 Januari 2021.

Saat ini pelaksanaanya mengunakan vaksin COVID-19 produksi Sinovac dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dulu.

Vaksin COVID-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu, seperti pada ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat penyakit jantung, dan lainnya.

Baca petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di https://s.id/juknis-vaksinasi-c19