Jabatan Bupati Hampir Usai, Tiap Fraksi DPRD Diminta Ajukan 3 Calon Pj

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bojonegoro yang dijabat oleh Anna Mu'awannah dan Budi Irawanto hampir usai.

Menyusul hal tersebut, tiap Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro diminta untuk mengajukan tiga bakal calon Penjabat (Pj) bupati.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang sudah diterima DPRD Bojonegoro melalui Gubernur Jawa Timur.

Wakil Ketua 1 DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengungkapkan, saat ini setiap fraksi di DPRD Bojonegoro mulai diminta untuk memilih dan mengajukan tiga bakal calon Pj Bupati Bojonegoro. Sedangkan, pembahasan terkait itu harus final pada 9 Agustus 2023 mendatang.

“Dari tiga nama yang disetor akan digodok lagi untuk dikerucutkan hanya tiga nama yang akan diusulkan menjadi Pj Bupati,” ujar Sukur.

Adapun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diusulkan menjadi Penjabat Bupati ini merupakan PNS yang sudah memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b). Seperti Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Biro dan di tingkat kabupaten bisa setingkat Sekretaris Daerah (Sekda).

Menurut kacamata Sukur, kalau di Bojonegoro pejabat yang memenuhi kriteria yang cocok menjadi Pj Bupati Bojonegoro yakni, Sekda, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan Inspektorat.

“Kalau menurut kami itu yang pantas menjadi Pj Bupati,” pungkasnya.

Perlu diketahui, masa jabatan Bupati-Wakil Bojonegoro sendiri akan berakhir pada 24 September 2023. Kekosongan jabatan bupati itu terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak. Kekosongan selama 16 bulan itu akan diisi oleh penjabat bupati. [riz/mu]