Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong saat malam tahun baru 2024 di Jalan Raya Kabupaten Bojonegoro tak akan langsung ditilang seketika.
Kebijakan meniadakan tilang langsung saat malam tahun baru 2024 berlangsung itu sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan, sesuai arahan dari Kapolri, saat malam tahun baru pihaknya lebih mengedepankan tindakan preventif dan lebih humanis.
AKP Anjar menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang mungkin terjadi di Kabupaten Bojonegoro saat malam tahun baru 2024 akan disikapi dengan imbauan dan teguran.
"Jika sudah mendapat himbauan dan teguran namun si pelanggar lalu lintas tetap atau kembali melanggar, tindakan tegas seperti tilang baru akan dilakukan," ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013 itu, kemarin (24/12/2023).
Polisi kelahiran Pekanbaru 21 Januari 1991 itu mengaku, tindakan tegas juga akan diberikan kepada para pelanggar lalu lintas yang aktivitasnya di jalan raya berpotensi tinggi membahayakan pengguna jalan lain atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan yang berpotensi tinggi membahayakan pengguna jalan lain atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, akan kami amankan," pungkas polisi yang juga pernah berdinas di Polresta Sidoarjo itu. [riz/lis]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published