Bupati Bojonegoro Perintahkah OPD Beri SP 1 Kepada ASN yang Melanggar di Upacara

Reporter: Muhammad

blokBojonegoro.com - Hari bersejarah Sumpah Pemuda tahun 2025 di Bojonegoro ternoda oleh aksi tak terpuji ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bojonegoro. Mereka kedapatan membubarkan diri dan meninggalkan lokasi upacara sebelum acara resmi ditutup. 

[Baca Juga: ASN BUBAR SEBELUM UPACARA SELESAI, BUPATI BOJONEGORO MURKA https://blokbojonegoro.com/2025/10/28/bupati-bojonegoro-tegur-keras-asn-bubar-barisan-saat-upacara-sumpah-pemuda/]

Aksi indisipliner ini sontak memicu kemarahan besar Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2025). Tepat setelah prosesi penyerahan penghargaan selesai, banyak ASN terlihat berbondong-bondong meninggalkan lapangan upacara, mengabaikan jalannya acara yang belum tuntas.

"Kita Ini Melayani Masyarakat!" Tak tinggal diam, Bupati Setyo Wahono yang melihat pemandangan tersebut langsung melayangkan teguran keras di depan seluruh peserta upacara. Dengan nada yang meninggi dan tegas, Bupati menyatakan kekecewaannya.

Akibat kejadian tersebut, Bupati Bojonegoro meminta Surat Peringatan (SP) 1 bagi para ASN tersebut. Aksi indisipliner ini dipastikan tidak akan berakhir tanpa konsekuensi. Bupati Setyo Wahono langsung memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

"Saya meminta kepada OPD tempat dinas para ASN tersebut untuk memberikan Surat Peringatan," kata Bupati.

Sanksi berupa Surat Peringatan 1 (SP 1) ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah terulang kembali sikap yang menunjukkan kurangnya rasa tanggungjawab dan penghargaan terhadap forum resmi negara.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam dan memunculkan pertanyaan kritis, bahwa sejauh mana komitmen ASN Bojonegoro terhadap disiplin dan etika birokrasi, terutama dalam momen penting kenegaraan? Sikap meninggalkan upacara sebelum selesai dinilai mencerminkan kemunduran mentalitas dan kurangnya integritas sebagai abdi negara yang diamanatkan melayani publik.

Tindakan tegas Bupati Setyo Wahono patut diapresiasi sebagai upaya memperbaiki citra dan kedisiplinan ASN di Kabupaten Bojonegoro. [mu/mad]