Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa pembangunan portal di Jembatan Luwihhaji, Kecamatan Ngraho, murni bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan dan jembatan dari kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Selain itu juga untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Wely Fitrama, menyikapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) di area portal Jembatan Luwihhaji.
“Portal dibangun bukan untuk ada pungutan apapun, tetapi untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pungutan, maka itu tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan portal merupakan langkah preventif untuk membatasi kendaraan yang tidak sesuai dengan klasifikasi jalan agar tidak melintas dan berpotensi merusak konstruksi jalan dan jembatan kabupaten. Infrastruktur tersebut harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Dishub Bojonegoro segera melakukan koordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngraho serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
Dishub juga menduga adanya celah akibat pemasangan portal yang belum tuntas di satu sisi jalan di mana kendaraan yang melebihi dimensi ketinggian memilih yang tidak ada portalnya untuk melintas dan kemudian diarahkan dan dibantu orang yang ada di sekitar lokasi portal untuk melewatinya dan diindikasikan ada hal hal yang merugikan pengemudi.
Sebagai langkah percepatan penanganan, Dinas Perhubungan akan membantu pengaturan lalu lintas pada kegiatan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang yang dijadwalkan melakukan pemasangan portal pada sisi lainnya pada hari ini, Senin (23/2/2026). Upaya ini diharapkan dapat menutup akses bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan jalan kelas III serta mencegah adanya kegiatan yang merugikan pengguna jalan.
Welly juga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk tidak memberikan dalam bentuk apapun kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum pasti, pada saat melewati portal yang dipasang.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jalan kelas III, Gunakan lajur yang telah ditentukan secara tertib agar perjalanan aman, lancar, dan tidak menyebabkan terganggunya keselamatan dan turunnya fungsi infrastruktur jalan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menjaga transparansi serta menindak tegas segala bentuk pungutan liar demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published