Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengeluarkan Surat Edaran (SE) sejumlah larangan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini. Salah satunya, yakni larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pencegahan gratifikasi pada momentum perayaan hari raya.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan tiga poin penting yang wajib dipatuhi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Pertama, seluruh ASN dan Penyelenggara Negara diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi. Pegawai dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Kedua, terkait bingkisan berupa makanan atau minuman yang bersifat mudah rusak, Pemkab Bojonegoro menetapkan mekanisme khusus perihal bingkisan tersebut. Penerimaan bingkisan ini, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.
“Penerima wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro,” tulis SE tersebut.
Selain itu, laporan harus disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan dan disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Selanjutnya, UPG akan merekapitulasi dan meneruskan laporan tersebut kepada KPK.
Ketiga, ASN dan Penyelenggara Negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum perayaan hari raya. Seperti halnya, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik ke kampung halaman.
Untuk diketahui, pada lebaran tahun 2025 lalu, Novita Sari yang saat itu menjabat sebagai Camat Kasiman, diketahui menggunakan mobil dinas dengan Nomor Polisi S 1228 BP itu, digunakan untuk mudik ke Sumatera. Ia diketahui, setelah video rekaman warga viral di media sosial.
Usai kembali berdinas di Kabupaten Bojonegoro, Novita Sari diberikan sanksi berupa teguran serta pemotongan tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen kepada ASN tersebut selama 3 bulan berturut-turut. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published