Ketua LF PCNU Bojonegoro Ulas Metode Rukyat dan Hisab Penentuan Awal Bulan Qamariah
Mochammad Charis: Penetapan Awal Ramadan dan Syawal Perlu Sikap Bijak Demi Persatuan Umat (Foto: blokBojonegoro/M. Anang Febri)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Persoalan penentuan awal bulan Qamariah, terutama menjelang Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, hingga kini masih menjadi pembahasan yang terus aktual di tengah masyarakat. Meski sudah berlangsung sejak lama, perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriyah kerap memunculkan polemik setiap tahunnya.

Hal itu disampaikan Drs. H. Mochammad Charis, M.MPd, Ketua Lembaga Falakiyah (LF) PCNU Bojonegoro, Tim Ahli BHR Kabupaten Bojonegoro, sekaligus Anggota BHR Provinsi Jawa Timur, dalam tulisannya bertajuk Mengenal Awal Bulan Qamariah. Dalam tulisannya, ia menjelaskan bahwa persoalan awal Ramadan dan Syawal memang klasik, tetapi tetap relevan dibahas karena selalu menjadi perhatian umat Islam.

Menurut Charis, secara umum ada dua metode utama yang digunakan untuk menentukan awal bulan Hijriyah, yakni rukyat dan hisab. Metode rukyat dilakukan dengan mengamati hilal atau bulan sabit pertama setelah terjadi ijtimak.

"Jika hilal terlihat, maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan baru. Namun jika tidak terlihat, baik karena belum wujud maupun terhalang cuaca, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari atau diistikmalkan," ungkapnya.

Sementara itu, metode hisab menggunakan pendekatan perhitungan astronomi tanpa harus mengamati hilal secara langsung. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, metode hisab dinilai semakin akurat dalam memprediksi posisi bulan dan matahari.

Charis menjelaskan, hisab sendiri memiliki beberapa tingkatan, mulai dari hisab urfi, taqribi, haqiqi, haqiqi tahqiqi, hingga hisab kontemporer atau modern yang menggunakan algoritma dan perangkat komputer dengan tingkat akurasi tinggi.

Selain dua metode tersebut, ia juga mengulas empat kriteria yang selama ini menjadi acuan dalam penentuan awal bulan Hijriyah, yakni rukyatul hilal, wujudul hilal, imkanur rukyah, dan rukyat global.

"Imkanur rukyah menjadi salah satu kriteria yang kini digunakan di Indonesia setelah disepakati negara-negara MABIMS. Dalam kriteria ini, hilal dianggap memenuhi syarat jika saat matahari terbenam posisi bulan berada minimal 3 derajat di atas ufuk dan memiliki sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini mulai diberlakukan di Indonesia sejak 2022," lengkapnya

Meski demikian, Charis menilai perbedaan penetapan awal Ramadan dan Syawal hingga saat ini masih sering terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Namun demikian, ia mengingatkan agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat. Pihaknya jugamenekankan pentingnya menjaga keutuhan umat Islam. Menurutnya, hilal seharusnya menjadi simbol persatuan, bukan sebaliknya memicu perbedaan yang memperlebar jarak di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak umat Islam di Indonesia untuk mengikuti ketetapan pemerintah terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sikap itu, kata dia, sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang mewajibkan umat Islam menaati keputusan pemerintah dalam penentuan awal bulan-bulan penting dalam kalender Hijriyah.

"Dengan demikian, ia berharap semangat persatuan dan kebersamaan umat tetap terjaga, terutama dalam menyambut momentum ibadah besar seperti Ramadan dan Idulfitri," tandasnya [feb/mad]