Dituntut Penjara Enam Tahun, Sidang Vonis Eks Kasatpol-PP Bojonegoro Ditunda
Eks Kasatpol-PP Bojonegoro, Heru Sugiarto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Eks Kasatpol-PP Bojonegoro, Heru Sugiarto dituntut penjara enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan tahun 2021. 

Tuntutan tersebut, tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam tuntutan tersebut, Heru Sugiarto dituntut enam tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara.

Namun, sidang putusan atau vonis yang semula dijadwalkan digelar pada Selasa (12/5/2026) hari ini, diundur hingga Selasa mendatang (19/5/2026) pekan depan.

Kepastian penundaan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi. Menurutnya, pihak Kejari telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait penundaan agenda pembacaan vonis.

“Berdasarkan informasi dari Pengadilan Tipikor Surabaya, sidang vonis atas nama Heru Sugiarto ditunda Minggu depan,” ungkap Eko singkat, Selasa (12/5/2026).

Untuk diketahui, Heru Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025 lalu. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021. Pada tahun tersebut, Heru Sugiarto menjabat sebagai Camat Padangan.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut, Heru dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, sebelumnya telah menjerat empat Kepala Desa (Kades) dan pihak pelaksana proyek. Empat kades yang telah divonis bersalah, yakni Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana yang terjerat kasus ini, yakni Bambang Soedjatmiko. Dalam perkara ini, ia divonis 7 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2023 lalu.

Dalam konstruksi perkara, Heru Sugiarto diduga berperan memperkenalkan penyedia jasa kepada desa penerima bantuan. Ia juga disebut menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dilengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban. [riz/mad]