Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Sebanyak 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian ini, dilakukan karena ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG belum memenuhi standar yang telah ditetapkan, bahkan belum memiliki.
Penghentian ini, tertuang dalam surat resmi Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara.
Keputusan itu merujuk pada hasil pendataan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui Kepala SPPG, serta pertimbangan pimpinan BGN terkait tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” tulis surat tersebut.
Dalam surat yang dihimpun, BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, operasional SPPG yang masuk daftar dihentikan sementara sejak tanggal surat diterbitkan.
Di Kabupaten Bojonegoro, 12 dapur yang tercantum dalam lampiran diantaranya di Kecamatan Sugihwaras, Baureno, Dander, Temayang, Sukosewu, Kapas, Kalitidu, hingga Kedungadem.
Beberapa lokasi yang masuk daftar antara lain SPPG Sugihwaras Panunggalan; SPPG Baureno Gajah; SPPG Dander 2; SPPG Dander 3; SPPG Temayang Kedungsari; SPPG Sukosewu Sitiaji; SPPG Kapas Bogo; SPPG Kalitidu Sumengko; SPPG Kedungadem Jamberejo; SPPG Kapas Plesungan 2; SPPG Temayang Belun; dan SPPG Sugihwaras Siwalan.
Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG tersebut.
Meski demikian, BGN memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk melakukan pembenahan. Pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang telah diverifikasi dan dinyatakan selesai oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Dalam surat itu, Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Sementara, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bojonegoro, Tommy Mandala Putra, belum merespon ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dilayangkan blokBojonegoro.com.
Sedangkan, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar turut menyayangkan terjadinya persoalan tersebut. Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi standar yang ditetapkan.
“Ini tentu sangat kami sayangkan. Karena itu aspek keamanan pangan dan standar fasilitas, termasuk IPAL, harus benar-benar diperhatikan sejak awal,” ungkap Umar.
Abdulloh Umar menilai penghentian sementara perlu dijadikan momentum evaluasi bersama agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia meminta pengelola SPPG segera melakukan pembenahan sehingga layanan bisa kembali berjalan normal.
“Kita berharap pengelola segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan BGN,” pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published