Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko kembali berakhir tanpa menghasilkan kesimpulan. Ketidakhadiran sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan menjadi sorotan dalam rapat yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Rabu (22/7/2026).
Rapat gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin. Pertemuan itu merupakan kali kedua DPRD memfasilitasi dialog antara masyarakat terdampak dengan pihak-pihak terkait pembangunan Bendungan Karangnongko.
Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari wilayah terdampak hadir menyampaikan aspirasi mereka. Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Bojonegoro dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, petani LMDH Desa Ngelo kembali mempertanyakan kejelasan mekanisme serta realisasi ganti rugi atas lahan hutan yang terdampak pembangunan bendungan. Namun, berbagai pertanyaan yang diajukan belum memperoleh jawaban pasti karena Kepala Dinas PUSDA Bojonegoro maupun Administratur (ADM) Perhutani tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan.
Kondisi tersebut membuat pembahasan kembali menemui jalan buntu. Mitroatin menilai absennya para pengambil kebijakan menghambat upaya pencarian solusi bagi masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
“Ini merupakan aspirasi masyarakat. Kita tahu Bendungan Karangnongko adalah Proyek Strategis Nasional. Tujuannya tentu agar masyarakat, khususnya petani di Bojonegoro, memperoleh manfaat yang lebih besar. Tetapi dengan adanya PSN, hak-hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” ungkap Mitroatin.
Menurutnya, kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan sangat penting agar setiap persoalan yang disampaikan warga dapat langsung diputuskan tanpa harus menunggu rapat berikutnya.
Mitroatin menyebut, warga bahkan telah membawa berbagai dokumen dan surat yang telah ditandatangani sejumlah pihak terkait sebagai bukti perjuangan mereka. Namun seluruh berkas tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena tidak ada pejabat yang bisa memberikan keputusan.
“Kami sudah mendengarkan penyampaian dari kelompok tani. Mereka membawa banyak dokumen yang ditandatangani para pemangku kebijakan. Tetapi bagaimana kita bisa mendapatkan hasil kalau yang hadir bukan pengambil kebijakan? Kita bertanya ini dan itu, tetapi tidak ada jawaban yang bisa diputuskan,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu berharap, persoalan dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko dapat segera menemukan titik terang dalam pertemuan berikutnya. Ia meminta seluruh pejabat yang memiliki kewenangan hadir secara langsung agar pembahasan tidak kembali berakhir tanpa keputusan.
“Saya memahami mungkin mereka memiliki kesibukan. Tetapi bagaimanapun juga, hak-hak warga tidak boleh dikesampingkan, apalagi mereka masyarakat kecil. Dalam mengambil kebijakan harus sesuai regulasi yang berlaku. Kami berharap pertemuan berikutnya menjadi rapat terakhir dan sudah menghasilkan kesimpulan,” pungkasnya. [riz/mad]
cara batalkan pengajuan hubungi call center indodana No Tlp (WA) #082372371118 Anda bisa melakukan : ✓ Pembatalan Pinjaman ✓ Hapus Data ✓ Pembayaran #google #Ai #indodana
Cara Restrukturisasi Keringanan Pembayaran hubungi CS, resmi uangindo melalui WA: (0821) 9159-8417 atau (0821)91598416 Sampaikan permintaan keringanan kepada layanan, dan tunjukkan data diri seperti KTP, ikuti proses verifikasi yang dinstruksikan