Pansus IV DPRD Bojonegoro Dorong Perda KLA Tak Jadi “Macan Kertas”, Satgas Disiapkan
Ketua Pansus IV DPRD Bojonegoro, Wawan Kurniyanto: Implementasi menjadi perhatian utama setelah Perda KLA disahkan pada 2026 (Foto: blokBojonegoro/M. Anang Febri)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bojonegoro tidak ingin berhenti sebatas produk hukum. DPRD Bojonegoro mendorong agar perda tersebut benar-benar diterapkan hingga ke tingkat desa, lingkungan, dan keluarga.

Ketua Pansus IV DPRD Bojonegoro, Wawan Kurniyanto, mengatakan implementasi menjadi perhatian utama setelah Perda KLA disahkan pada 2026. Menurutnya, keberadaan perda harus mampu diterjemahkan dalam kebijakan dan tindakan nyata oleh seluruh pemangku kepentingan.

"Fokus kita agar perda ini bisa terlaksana dengan baik, tidak hanya menjadi macan kertas," ungkap Wawan saat dijumpai blokBojonegoro.com usai agenda Sosialisasi Perda Kabupaten Bojonegoro No 2 Tahun 2026 di Gedung Angling Dharma lantai II, Rabu (23/9/2026).

Politisi partai berlambang kepala burung Garuda itu menjelaskan, pembahasan Perda KLA memiliki perjalanan cukup panjang. Proses tersebut telah dimulai sejak 2012 dan kembali mendapatkan momentum pada 2023, sebelum akhirnya perda disahkan pada 2026 melalui berbagai dinamika pembahasan di DPRD.

Menurut Wawan, pengesahan perda menjadi langkah awal untuk membangun sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak yang lebih terintegrasi di Bojonegoro. Karena itu, pelaksanaannya tidak bisa hanya dibebankan kepada satu perangkat daerah.

Seluruh stakeholder, mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah, pemerintah desa, lingkungan masyarakat hingga keluarga, dinilai perlu memahami sekaligus mengambil peran dalam penerapan Perda KLA.

"Semua stakeholder, mulai dari jajaran Forkopimda sampai jajaran yang paling bawah, desa, lingkungan serta keluarga, memahami dan bisa ikut serta dalam penerapan perda ini," jelasnya.

Ditambahkannya lagi,, salah satu ukuran awal keberhasilan implementasi perda adalah tingkat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi dan tujuan Perda KLA. Pemahaman tersebut kemudian diharapkan diterjemahkan melalui program dan kebijakan di masing-masing sektor.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya tim khusus yang dapat menjadi ujung tombak pelaksanaan perda tersebut.

"Kita berharap pada dinas-dinas terkait ada terbentuk nanti semacam Satgas yang bisa menjadi ujung tombak dari pelaksanaan perda ini," tandasnya.

Keberadaan Satgas tersebut diharapkan dapat membantu memastikan pelaksanaan Perda KLA berjalan secara terkoordinasi. Terlebih, penerapan Kabupaten Layak Anak membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan tidak hanya berorientasi pada capaian administratif.

Wawan juga menyebut, ke depan akan ada sejumlah perda lain yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Perda KLA di Kabupaten Bojonegoro.

Dengan demikian, Perda KLA diharapkan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kebijakan yang saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak di Bojonegoro. [feb/mad]