PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga
Lewat Pengacara, Maskupah Layangkan Somasi
PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga
PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga
Sidang lanjutan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perjanjian kerjasama Participating Interest (PI) Blok Cepu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (10/11/2020). Namun agenda sidang kali ini, yang agendanya akan mendatangkan saksi dari berbagai pihak, namun akhirnya batal dan hanya menyerahkan bukti tambahan tertulis dari penggugat dan tergugat.
Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) Blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (3/11/2020). Namun agenda sidang kali ini, yakni penyerahan bukti tertulis para tergugat dan tergugat sebagai bukti pendahuluan sebelum masuk ke pokok perkara.
Satlantas Polres Bojonegoro terus menggelar razia kendaraan bermotor di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang rawan terjadi kecelakaan dan rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Dalam operasi zebra semeru, Selasa (27/10/2020), petugas juga melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada para pengguna jalan.
Banyak aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengisian perangkat desa yang diterima DPRD. Membuat wakil rakyat akan menindaklanjuti, termasuk kemungkinan minta pelantikan ditunda.
Untuk pertama kalinya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang turut tergugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) Blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto,hadir dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (20/10/2020).
Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (20/10/2020). Agenda sidang kali ini, yakni pembacaan duplik para tergugat menjawab tanggapan atas gugatan para penggugat dan penggugat intervensi.
Seorang perempuan berinisial S (37), warga jalan Dr. Sutomo Gang Makam Sedeng Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kota Bojonegoro diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
Dua warga yang memasang setrum jebakan tikus sehingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi Yustisi sebagai upaya untuk mendisiplinkan protokol kesehatan telah dilaksanakan sejak 14 September 2020.