Duhh.....!!! Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur
Kamto (45) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro diamankan Satreksrim Polres Bojonegoro. Setelah pria paruh baya ini menyetubuhi anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun.
Kamto (45) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro diamankan Satreksrim Polres Bojonegoro. Setelah pria paruh baya ini menyetubuhi anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun.
Sidang lanjutan gugatan tahap IV Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (29/9/2020). Namun agenda sidang kali ini, yakni para tergugat menjawab tanggapan atas gugatan Agus Susanto Rismanto.
Tempat karaoke yang di berada di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, Minggu (27/9/2020) malam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, lantaran tempat tersebut belum mengantongi izin, dan juga kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Informasi yang tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, alias kabar hoaks terkait Bupati bersama Satpol PP dan Satgas Covid-19 akan razia keliling dengan membawa mobil GDS/ Gerakan Disiplin Siswa dan sanksi karantina bagi yang terjaring, masih terus beredar di media sosial. Padahal, beberapa waktu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan klarifikasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Sejumlah 40 warga Bojonegoro yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah titik pusat keramaian mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Sidang ke-III gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (15/9/2020). Pada sidang kali ini, semua tergugat hadir mulai tergugat I,II,III dan IV hanya saja tergugat V yakni KPK RI kembali tidak hadir.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6com, Cakrayuni Nuralam. Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.
Penggunaan media sosial (medsos) pada anak di bawah umur seharusnya menjadi perhatian semua pihak, terlebih kedua orang tua. Pasalnya, saat ini banyak kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berawal perkenalan dari Medsos.
Produsen minuman keras jenis Arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi. Selain mengamankan pemilik usaha ilegal itu, Polres Bojonegoro juga mengamankan dua penjual yang menjajakan arak dengan sistem COD.
Kehadiran Perwakilan lembaga DPRD Bojonegoro sebagai salah satu pihak yang ikut tergugat di sidang dalam perkara Class Action soal PI (Paticipating Interest) Blok Cepu ini pihaknya hanyalah memenuhi undangan untuk menghadiri dalam persidangan yang digelar, Selasa (25/8/2020).