Kasus Suginanto Belum Tuntas, Lidah Tani Siapkan Aksi Besar di Bojonegoro
Lidah Tani bersama LBH Kinasih Cepu menggelar konferensi pers perkembangan Kasus Suginanto (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Kasus hukum yang menjerat Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, belum tuntas. Organisasi masyarakat sipil Lidah Tani mendesak adanya kejelasan terkait penangguhan penahanan serta upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Ketua Umum Lidah Tani, Ngudiyono, bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran apabila tidak ada perkembangan dalam penanganan perkara tersebut.

Hal tersebut, disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kedai, di Jalan Raya Kalitidu, Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (17/9/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan LBH Kinasih Cepu.

Desakan tersebut muncul setelah tim pendamping hukum mengaku belum mendapatkan respons atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan kepada Kapolres Bojonegoro.

Ngudiyono menilai perkara Suginanto tidak semata-mata menyangkut persoalan hukum. Menurutnya, kasus tersebut juga menggambarkan persoalan yang dihadapi masyarakat yang tinggal di sekitar maupun dalam kawasan hutan, khususnya terkait keterbatasan akses terhadap lahan.

“Ini adalah contoh kehidupan masyarakat di pinggir dan dalam hutan yang sering dikriminalisasi. Agar kejadian ini tidak terulang terus,” ungkap Ngudiyono, Kamis (17/9/2026).

Ia menyebut keterbatasan lahan dan kondisi ekonomi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, Suginanto tidak memiliki lahan sehingga mengambil kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pak Suginanto tidak punya lahan, akhirnya mengambil kayu untuk melangsungkan kehidupan,” kata Ngudiyono.

Atas kondisi tersebut, Lidah Tani meminta pemerintah tidak hanya melihat perkara dari sisi penegakan hukum. Mereka juga mendorong adanya penyelesaian persoalan masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui kebijakan reforma agraria.

“Kami meminta agar pemerintah segera melaksanakan reforma agraria,” tegasnya.

Ngudiyono menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara Suginanto. Jika permohonan penangguhan penahanan maupun upaya penyelesaian melalui RJ tidak menunjukkan perkembangan, Lidah Tani menyatakan siap turun ke jalan.

“Apabila kejadian ini terus berulang, kami akan mengerahkan seluruh anggota untuk melakukan perlawanan. Jika dalam waktu dekat Pak Suginanto tidak dilepas, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan LBH Kinasih Cepu selaku Pendamping Hukum Suginanto, Tommy Reviliano Gumay, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan moratorium penangguhan penahanan kepada Kapolres Bojonegoro. Namun, hingga Kamis (17/9/2026), permohonan tersebut disebut belum mendapatkan respons.

“Permohonan moratorium penangguhan penahanan kepada Kapolres Bojonegoro tidak ada respons sama sekali. Bahkan permohonan audiensi dengan Komisi A DPRD juga tidak ada respons sama sekali,” kata Tommy.

Tommy juga mengemukakan, penyidik dari Satreskrim Polres Bojonegoro pada 4 September 2026 sempat menawarkan mekanisme plea bargaining. Namun, pihaknya menilai mekanisme tersebut belum menjadi solusi konkret bagi perkara yang dihadapi Suginanto.

“Pada 4 September penyidik menawarkan plea bargaining. Plea bargaining itu bukan solusi konkret pada kasus Suginanto,” ujar Tommy.

Dalam perkara tersebut, Suginanto disangkakan Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Tim hukum kemudian terus melakukan pendampingan untuk mempersiapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Pada 9 September 2026, Suginanto didampingi tim hukum memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan kesiapan memberikan restitusi atau ganti rugi.

“Pada 9 September kami mendampingi Pak Suginanto untuk memberikan keterangan tambahan, untuk persiapan sidang RJ. Keterangan tambahannya mengenai kesiapan restitusi atau ganti rugi yang akan diberikan Pak Suginanto,” jelas Tommy.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat penyidik, Suginanto telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan restitusi atau biaya pengganti kerugian.

“Sesuai dengan SKTM yang dibuat penyidik, Pak Suginanto telah siap melakukan restitusi,” imbuhnya.

Hingga Kamis (17/9/2026), pendampingan hukum terhadap Suginanto masih berlangsung. Tim LBH Kinasih kembali mendampingi Suginanto untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari persiapan proses RJ.

Sementara itu, Asisten Perhutani (Asper) Padangan saat dihubungi terkait RJ kasus Suginanto belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 oleh petugas Perhutani dan langsung diserahkan ke Polres Bojonegoro agar ditahan. 

Kini, tim pendamping hukum bersama Lidah Tani terus mendorong agar perkara tersebut mendapatkan kejelasan, termasuk terkait permohonan penangguhan penahanan dan peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. [riz/mad]