Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Kasus dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi perhatian. Setidaknya delapan kepala desa (kades) sebelumnya telah terseret perkara hukum hingga dijatuhi hukuman penjara.
Disisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro saat ini masih menyelidiki dugaan penyimpangan BKKD tahun 2025 yang dilaporkan terjadi di belasan desa di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengungkapkan laporan dugaan penyimpangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan sampai saat ini masih berjalan.
“Masih jalan, (statusnya) penyelidikan,” ungkap Inal saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, pada awal tahun 2026, Kejari Bojonegoro menyebut telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek BKKD tahun 2025 di beberapa desa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Untuk diketahui, kasus korupsi BKKD sendiri bukan perkara yang baru di Kabupaten Bojonegoro. Sejumlah kepala desa telah terseret kasus hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan BKKD maupun APBDes.
Salah satunya mantan Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Nety Herawati. Ia divonis 3,5 tahun penjara pada Juni 2023 setelah terbukti melakukan korupsi APBDes dan BKKD tahun 2021 yang berkaitan dengan 16 kegiatan. Kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp480 juta.
Sekdes Deling, Ratemi, juga terseret dalam perkara yang sama dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Kasus berikutnya menjerat Kepala Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Yudi Purnomo. Ia didakwa menyelewengkan APBDes 2019-2021 dan BKKD 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp1,47 miliar. Yudi kemudian divonis enam tahun penjara pada Februari 2024.
Kasus korupsi BKKD juga menjerat empat kepala desa di Kecamatan Padangan. Mereka yakni Wasito, mantan Kades Tebon; Supriyanto, mantan Kades Dengok; Sakri, mantan Kades Purworejo; dan Mohammad Syaifudin, mantan Kades Kuncen.
Keempatnya terbukti melakukan korupsi BKKD tahun 2021 dan masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta pada Desember 2024. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,69 miliar.
Perkara itu juga menyeret pihak lain, yakni Bambang Sudjatmiko selaku pelaksana dan Heru Sugiarto, mantan Camat Padangan yang kemudian menjabat sebagai Kasatpol PP Bojonegoro. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus BKKD kembali mencuat dalam perkara pengadaan mobil siaga untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam perkara tersebut, Kepala Desa Wotan, Anam Warsito, ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis 1,5 tahun penjara pada Mei 2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan. Pengadaan barang dan jasa di tingkat desa diduga diarahkan kepada diler tertentu dan tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut juga terdapat dugaan pemberian cashback. Uang cashback yang berhasil disita dan dikembalikan ke rekening penampungan Kejari Bojonegoro disebut mencapai sekitar Rp4,9 miliar hingga Rp5,7 miliar.
Selain Anam Warsito, Kejari Bojonegoro juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dari pihak dealer penyedia kendaraan.
Terbaru, Kades Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Sutrisno juga terseret kasus penyelewengan BKKD. Saat ini, kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Ia didakwa korupsi Rp1,4 miliar. Dan segera dituntut oleh JPU Kejari Bojonegoro. [riz/mad]