Semua Pemilik Suket Sudah Bisa Diganti e-KTP di Dispendukcapil
Bagi anda yang masih memegang atau memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ada kabar gembira. Sebab, mulai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) memperbolehkan untuk diganti dengan e-KTP asli.