#blokBojonegoroTV
Masuk Sekolah, Guru dan Karyawan Dirapid Tes
Masuk Sekolah, Guru dan Karyawan Dirapid Tes
Masuk Sekolah, Guru dan Karyawan Dirapid Tes
Karyawan 4 Swalayan dan 1 Pabrik Ikuti Rapid Test
Rabu pagi tadi, (27/5/2020) sebanyak 53 Karyawan di swalayan dan supermarket yang ada di Bojonegoro serentak mengikuti rapid tes atau tes cepat Virus Corona (Covid-19) yang dilakukan oleh gugus tugas percepatan dan penanganan pencegahan Virus Corona.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan posko pengaduan dan bersedia memfasilitasi dialog perusahaan dengan perwakilan karyawan, jika nantinya ada pekerja yang komplain mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Namun sampai saat ini belum ada pekerja yang menyampaikan aduan kepada posko tersebut.
Bulan Ramadhan merupakan momen yang tepat untuk menjalin silaturahmi dan berbagi dengan sesama.
Mbak Ita sapaan akrabnya, pemilik usaha bumbu dapur berjenis bawang putih yang bertempat di Dusun Ngrakas, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno yang telah bekembang pesat hingga ke luar Kota tersebut, kini memiliki karyawan sejumlah 40 orang yang di pekerjakannya setiap hari.
Setelah mengadakan pertemuan bersama semua pihak di ruang peripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/3/2018), terkait aduan buruh koperasi kareb. Disepakati bersama, para buruh harus memilih dua opsi dari hasil hearing tersebut.
Setelah adanya aduan dari buruh Koperasi Kareb, Dewan Perwakilan Rakyat Daerat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mempertemukan para buruh dengan pihak perusahaan, yang dinaungi Koperasi Kareb. Pertemuan yang diikuti semua elemen terkait berlangsung diruang paripurna DPRD, Rabu (21/3/2018).
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) terus mendesak agar perusahaan yang ada di Bojonegoro melaksanakan ketentuan hak dari karyawan. Selain gaji karyawan yang memberlakukan Upah Umum Perdesaan (UUP) yang tidak bisa didaftarkan hak karyawan baik untuk kesehatan dan ketenagakerjaan, manajeman mengancam untuk pindah dari Bojonegoro.
Kesadaran perusahaan daftarkan hak karyawan baik untuk fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan masih rendah. Terbukti masih minimnya perusahaan yang memenuhinya. Padahal perusahaan wajib membayar 2 persen untuk jaminan sosial karyawan.