Seorang Tahanan Menikah di Masjid Al Ikhlas Polres Bojonegoro
Seorang tahanan, pria berinisial ST (53) terpaksa harus melangsungkan pernikahan saat dalam masa tahanan di Mapolres Bojonegoro, Jumat (22/5/2020).
Seorang tahanan, pria berinisial ST (53) terpaksa harus melangsungkan pernikahan saat dalam masa tahanan di Mapolres Bojonegoro, Jumat (22/5/2020).
Tradisi melangsungkan akad nikah pada malam 29 Ramadhan (malam songo) masih banyak diikuti masyarakat Bojonegoro, terbukti di Bojonegoro ada 457 pasangan yang telah melangsungkan akad nikah pada malam yang dianggap baik tersebut.
Banyaknya Calon Pengantin (Catin) yang akan melangsungkan akad nikah di malam 29 Ramadhan (malam songo), membuat kebijakan pelaksanaan akad nikah bisa dilangsungkan di rumah masing-masing pengantin.
Kabar gembira bagi para calon pengantin (Catin) yang hendak melangsungkan akad nikah pada malam "Songo" atau malam 29 bulan ramadan. Berdasarkan arahan Dirjen Binmas pusat terbaru, bagi calon pengantin yang mendaftar mulai tanggal 1 hingga 23 April 2020, akad nikahnya tetap akan dilayani oleh KUA, hanya saja pelaksanaan akad digelar di kantor KUA masing-masing.
Sejak adanya peraturan baru yang mengatur batasan usia Calon Pengatin minimal 19 tahun, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat di tahun 2020 terjadi peningkatan yang signifikan terkait dispensasi nikah (Diska) di Kota Migas ini.
Salah seorang penjual paket sayur online asal Desa Tejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang menjual aneka bahan pokok pangan secara online. Baik sayur, buah, beras hingga daging di tengah Pandemi Covid-19. Kini kebanjiran pesanan hingga tambah karyawan untuk membantu kebutuhan logistik.
Wabah Virus Corona/COVID-19, membuat pengusaha dekorasi hingga perias pengantin harus menunda berbagai acara/pemesanan dari konsumen dalam 60 hari ke depan. Mereka harus berubah dan bergantung pada berapa lama social distancing diberlakukan, guna menekan penyebaran Virus Corona/COVID-19.
Pada bulan April ini, masih ada ratusan calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan akad nikah. Ratusan catin itu tercatat yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April tahun 2020.
Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, mulai 2 April 2020 menghentikan layanan permohonan akad pernikahan. Penghentian layanan akad nikah tersebut merujuk surat edaran nomor : P-003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020, tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Meskipun sudah dihimbau dan disosialisasikan agar tidak berkerumun, termasuk mengadakan hajatan atau pesta.