#blokBojonegoroTV
Presiden Tegaskan Tindak Pelanggar Pembatasan Sosial saat Pandemi Covid
Presiden Tegaskan Tindak Pelanggar Pembatasan Sosial saat Pandemi Covid
Presiden Tegaskan Tindak Pelanggar Pembatasan Sosial saat Pandemi Covid
Salah satu perusahaan minyak dan gas terbesar yang diperdagangkan secara publik ExxonMobil, Selasa (17/11/2020) mengumumkan penunjukkan Irtiza Sayyed sebagai presiden ExxonMobil Indonesia, berlaku efektif pada 1 Desember 2020 akan bertempat di Jakarta. Penunjukkan itu dilakukan seiring dengan Melanie Cook yang memilih untuk pensiun dini karena alasan keluarga.
Pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron melukai hati seluruh umat islam di dunia termasuk Indonesia di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga umat islam bersatu, dengan menyatakan sikap yang dilakukan Majlis Ulama Indonesia (MUI).
Depresi pada anak sebenarnya memiliki gejala yang serupa dengan orang dewasa, tetapi terkadang terlihat dalam bentuk yang berbeda karena anak-anak terkadang belum memahami apa yang dialaminya.
Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat selama pandemi covid-19, salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
Inilah Warga yang Dapat Penghargaan di HJB 343 Termasuk Nakes Pencegahan Covid
Setelah Ramai Demo UU Cipta Kerja, Simak Pernyataan Presiden
Upaya penanganan Covid-19 di Jawa Tengah mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat . Hari ini Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jendral TNI (Purn) Moeldoko berkunjung ke Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi yang menjadi prioritas penanganan COVID sesuai arahan Presiden. Moeldoko beserta rombongan tiba di Gubernuran sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan kaos bertuliskan "Maskeran Den, Disiplin Niku Vaksin" saat bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Diduga depresi, salah satu pasien shelter Pemerlu Layanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, asal Surabaya (LS) melarikan diri dari ruang rehabilitasi, Selasa, (04/08/2020).
Pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Pengendalian transportasi public dilakukan berupa kewajiban menerapkan 50-70% okupansi penumpang, penyediaan sarana kebersihan sesuai protokol kesehatan.