Skip to main content

Category : Berita Sebelumnya


Info Haji 1447 Hijriah Tahun 2026

Pastikan Kepulangan Jemaah Lancar dan Distribusi Daging Dam Tepat Sasaran

Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air untuk menjaga paspor dengan sebaik-baiknya selama fase kepulangan. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang sangat penting dan menjadi syarat utama dalam proses pemulangan jemaah dari Arab Saudi menuju Indonesia.

KPU Sosialisasikan Pemutakhiran Parpol dan Penataan Dapil ke PAN Bojonegoro

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mulai melakukan sosialisasi kepada partai politik sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Dalam kunjungan kerja ke Kantor DPD PAN Bojonegoro hari ini, Kamis (4/6/2026) KPU menyampaikan sejumlah agenda strategis, mulai dari pemutakhiran data partai politik hingga rencana evaluasi dan penataan daerah pemilihan (dapil).

Info Haji 1447 Hijriah Tahun 2026

Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak, melakukan kunjungan ke kantor Perwakilan Negara Palestina di Jeddah, Arab Saudi, dalam rangka penyerahan secara simbolis paket daging dam (hadyu) jemaah haji Indonesia yang disalurkan melalui program Adahi.

Info Haji 1447 Hijriah Tahun 2026

Produk Indonesia Harus Kuasai Dapur Haji di Arab Saudi

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, bersama Tim Amirul Hajj meninjau dua dapur katering penyedia konsumsi jemaah haji Indonesia di Madinah. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas layanan konsumsi bagi jemaah sekaligus membuka peluang lebih besar bagi produk pangan Indonesia untuk masuk ke rantai pasok katering haji di Arab Saudi.

Tanya Jawab Fikih

Istri Mandikan Jenazah Suami atau Sebaliknya, Bolehkah?

Kematian adalah bagian dari siklus kehidupan yang pasti akan dialami setiap manusia. Dalam Islam, seseorang yang wafat tetap dimuliakan dan dihormati. Karena itu, islam mewajibkan orang yang hidup untuk pemulasaraan jenazah, seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkannya. Semua itu termasuk hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban bersama umat Islam yang apabila telah dilakukan sebagian orang maka gugurlah kewajiban yang lain.