Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga Maret 2019 lalu. Namun, ternyata ditunda untuk tahun 2020.
Pendidikan masyarakat di wilayah hutan, perlu mendapatkan perhatian.Karena secara geografis, kondisi wilayah desa di hutan susah diakses, sehingga berdampak pada sumber daya manusia di sana.
Pada penyampaian materi di dalam Seminar Nasional 'Problematika Petani Hutan; Pendidikan dan Agraria' yang digelar oleh Society Education Centre (SEC) Bojonegoro, Wakil Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, memaparkan tentang peran Perum Perhutani dalam pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (MDH) dan pelestarian hutan.
Dalam acara Seminar Nasional Problematika Petani Hutan; Pendidikan dan Agraria, Ketua Society Education Centre (SEC) Bojonegoro, Parto Sasmito menjelaskan, luas dataran di Bojonegoro 238.402 Km2. Di dalamnya, ada 93 ribu ha atau 43 % adalah kawasan hutan.
Hampir sebagian besar wilayah Kabupaten Bojonegoro berada di kawasan hutan. Banyak pula desa-desa yang di dalam hutan dengan akses ke kawasan membutuhkan waktu dan tenaga ekstra dibanding dengan desa lainnya.
Tidak ada yang salah dari tulisan NU dan Pertanian. Namun, berbicara pertanian adalah berbicara tanah, juga agraria. Perlu dibedakan mengenai tanah dan agraria. Agraria lebih luas lingkupnya. Petani yang hidup di Indonesia ini tidaklah bisa tenang. Harus was-was setiap hari, bukan karena gerakan makar, teroris apalagi HTI dan PKI. Harus was-was karena ada banyak Undang-undang yang melegitimasi “perampasan†tanah rakyat, termasuk lahan pertanian. Aturan yang memperbolehkan perubahan lahan pertanian menjadi non pertanian. Belum lagi aturan terkait perdagangan bebas yang membuka celah untuk barang impor menghancurkan harga panen petani, pencabutan subsidi pupuk dan sederet aturan global yang mengintervensi aturan nasional ataupun lokal.