Skip to main content

Category : Tag: Amnesty


3900 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty

Program pengampunan pajak sudah berakhir. Selama tiga periode berlangsungnya program tax amnesty (TA), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro mencatat ada 3.900 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Terakhir Memasukan Tax Amnesty Pukul 23.00 WIB

Batas penyamapaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi diundur sampai 21 April 2017. Namun untuk program Tax Amnesty masa akhir periode tetap sampai hari ini, Jum'at (31/3/3017). Bagi wajib pajak yang belum mengunakan Tax Amnesty diharapkan untuk segera memakai.

Periode Ketiga Tax Amnesty, Respon WP Meningkat

Respon Wajib Pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty periode ketiga ini dipastikan meningkat dibanding periode kedua. Di periode kedua yang dimulai dari Oktober sampai akhir Desember tax amnesty diikuti sekitar 1.400 Wajib Pajak.

Sampaikan Lebih Awal Untuk Mengihindari Antrian

Pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Sebagai wajib pajak yang baik, masyarakat harus mengenali risiko dan konsekuensi yang didapatkan jika memutuskan ikut atau tidak ikut dalam program ini.

Segera Lapor Tax Amnesty Sebelum Habis Periode

Periode ketiga tax amnesty memasuki bulan terakhir 31 Maret 2017 bersaman dengan akhir periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Akhir periode ketiga, di pengujung tahun nanti juga diperkirakan wajib pajak akan ramai mendatangi kantor pajak untuk ikut tax amnesty dan pelaporan tahunan.

Harta Belum Dilaporkan di Tax Amnesty Akan Diselidiki

Program amensty akan berakhir di akhir bulan Maret 2017 ini. Setelah berakhir program Tax amnesty atau pengampunan pajak, untuk menegakkan hukum terhadap harta yang belum dilaporkan akan dilakukan penyelidikan.

Periode ke Tiga, TA Masih Sasar UMKM

Di periode ke tiga program tax amnesty pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro masih menyasar pelaku dengan omzet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Periode ketiga ini berlaku dari mulai awal bulan awal tahun sampai akhir Bulan Maret.

Uang Tebusan Tax Amensty Capai Rp38 Miliar

Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty periode kedua melampaui target yang diharapkan sebelumnya dan lebuh tinggi dibandingkan dengan periode pertama. Periode kedua yang dimulai dari awal Oktober sampai akhir Desember Tax Amnesty diikuti sekitar 1.400 wajib Pajak.