Total Ada 813 Bacaleg Mohon Suket di PN
Minat masyarakat Bojonegoro untuk terjun di dunia politik memeriahkan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 sangat tinggi.
Minat masyarakat Bojonegoro untuk terjun di dunia politik memeriahkan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 sangat tinggi.
Sampai hari ke-12 kemarin masa pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Bojonegoro pada Pemilu 2019, belum ada satupun partai politik yang menyerahkan daftar nama bacalegnya ke KPU Bojonegoro.
Seluruh kontestan yang akan maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019, mulai berbondong-bondong melengkapi persyaratan untuk mendaftar lewat partai politik (Parpol). Namun saat Parpol mendaftar ke KPU, Bacaleg tidak boleh pindah parpol maupun daerah pemilihan (dapil).
Nuansa Pemilihan Legislatif , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat terlihat. Buktinya, ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di DPC PDIP Bojonegoro ditutup karena kuota sudah terpenuhi, bahkan melebihi kuota sehingga perlu adanya seleksi yang lebih selektif, salah satunya dengan psikotes.
Untuk bisa maju mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) harus melalui partai politik, dan nantinya dari partai politik tersebut yang akan mendaftarkan Caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adanya pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro, masyarakat nampak sangat antusias untuk mengikuti pendaftaran tersebut. Terlihat di RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro, para Bacaleg tersebut sedang mengurus salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu surat keterangan sehat dan bebas narkotika dari RSUD.
Untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Kabupaten Bojonegoro, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro.
Meskipun Pemilihan Legislatif (Pileg) akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sudah membuka pendaftaran tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Perlu diingat, bagi mereka yang terlibat kasus korupsi, KPU memastikan tidak boleh daftar pada Pileg tahun 2019.
Bagi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya, nama Abdul Wahid sudah tidak asing lagi. Sebab, ia dua periode menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mulai 2004-2009 menjadi anggota dan tahun 2009-2014 menjadi wakil ketua, serta pada pemilu pertama di era reformasi tahun 1999 pernah juga mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi Jatim untuk wilayah Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik.