Awal Tahun, Pemohon e-KTP Masih Ramai
Jumlah pemohon pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) pada awal tahun 2018 ini masih ramai.
Jumlah pemohon pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) pada awal tahun 2018 ini masih ramai.
Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro, berencana melakukan tertib administrasi desa. Hal itu disampaikan oleh Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi, Sri Handayani, kepada blokBojonegoro.com, Jumat (29/12/2017) di kantornya, Jalan Pattimura, No. 26A.
Ramainya pemohon untuk mengambil e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) membuat warga antre hingga berdesak-desakan. Hal itu diperparah dengan tidak adanya petugas pengatur antrean.
Menjelang akhir tahun 2017, ruang layanan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro penuh sesak. Sebab pengambil Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah dicetak membludak.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro menilai kesadaran untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi para pemula masih minim. Hal ini menghambat pencetakan e-KTP bagi mereka.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, (Disduk Capil) Bojonegoro menargetkan warga masyarakat usia 17 tahun ke atas untuk mempunyai Kartu Tanda Penduduk berrbasis elektronik (e - KTP).
Bagi anda yang pernah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e - KTP) dan berencana memperbaruinya karena ganti tempat tinggal atau status terpaksa harus bersabar menunggu. Sebab, harus menunggu perekam e-KTP pemula selesai.
Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga pertengahan November 2017, saat ini baru mencapai 29.500 keping.
Belakangan ini banyak berita bohong atau yang lebih dieknal hoax menyebar luas ke pelangggan seluluer. Terkait informasi agar tidak meregistrasikan kartu sim card. Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.
Semakin malam, peserta masih banyak berdatangan di GOR Sekolah Model Terpadu (SMT) yang terletak di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro ini. Asisten Pemkab, Djoko Lukito menegaskan hasil ujian tulis akan diumumkan tim pengisian desa.