10 Juni ASN Tak Masuk Kerja, Ini Akibatnya
Senin (10/6/19) merupakan hari perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja setelah cuti lebaran. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menggelar apel pagi di halaman kantor masing-masing.
Senin (10/6/19) merupakan hari perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja setelah cuti lebaran. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menggelar apel pagi di halaman kantor masing-masing.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil. Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan perpanjangan cuti pasca cuti bersama lebaran. Hal ini tertuang dalam surat edaran dari Kemenpan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki dapat mengajukan cuti paling lama sebulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota selama cutiIdul Fitri 1438 Hijriyah boleh menggunakan kendaraan dinas. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengajukan izin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau asisten melalui SMS atau WhatsApp.
Tim penegak disiplin akan sisir seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Semua PNS dilarang memperpanjang cuti. Hal ini sebagaimana pesan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moeljono.
Karena tanggal 27 Maret 2017 bukan cuti bersama, Bupati Bojonegoro, Suyoto menegaskan semua PNS tidak boleh bolos. Bagi yang nekad bolos maka siap-siap mendapat sanksi.