Skip to main content

Category : Tag: Gugat


Sidang Gugatan PI blok Cepu

Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Kembali Ditunda 2 Minggu

Sidang lanjutan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perjanjian kerjasama Participating Interest (PI) Blok Cepu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (10/11/2020). Namun agenda sidang kali ini, yang agendanya akan mendatangkan saksi dari berbagai pihak, namun akhirnya batal dan hanya menyerahkan bukti tambahan tertulis dari penggugat dan tergugat.

Kasus Gugatan PI Blok Cepu

KPK RI Enggan Berkomentar Terkait Gugatan PI Blok Cepu

Untuk pertama kalinya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang turut tergugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) Blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto,hadir dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (20/10/2020).

Kasus Gugatan PI Blok Cepu

Semua Menolak Replik Jawaban Tergugat

Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (20/10/2020). Agenda sidang kali ini, yakni pembacaan duplik para tergugat menjawab tanggapan atas gugatan para penggugat dan penggugat intervensi.

Kasus Gugatan PI Blok Cepu

Sidang ke III, Tergugat dengarkan Tuntutan Penggugat Soal PI

Sidang ke-III gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (15/9/2020). Pada sidang kali ini, semua tergugat hadir mulai tergugat I,II,III dan IV hanya saja tergugat V yakni KPK RI kembali tidak hadir.

Sidang Perdana Gugatan PI Blok Cepu Ditunda, ini Sebabnya...

Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (04/08/2020) menggelar sidang perdana perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu. Dalam sidang perdana itu, banyak pihak tergugat tidak hadir, salah satunya dari pihak PT SER dan hanya dihadiri penggugat yakni Agus Susanto Rismanto dan tergugat I yakni Perwakilan dari Pemkab Bojonegoro.

Kaukus Partai Politik Akan Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

KPUK: Sudah Terbuka, Kok Masih Dipertanyakan?

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro memang telah membaca dan mengetahui kabar Kaukus Partai Politik Kabupaten Bojonegoro yang berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 yang menguntungkan salah satu partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).