Gugatan Perangkat Desa
Ini Penjelasan PN Terkait Tidak Diterimanya Gugatan Perangkat Desa
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari perserta pengisian perangkat desa. Putusan itu dilakukan saat sidang kemarin, Kamis (7/6/2018).