Begini Resep Spaghetti Mentai Ala Rumahan yang Lagi Viral
Pandemi virus Corona/Covid-19 memaksa sebagian masyarakat untuk lebih berkreasi, termasuk pada makanan untuk tetap menjaga kesehatan, lebih memilih masakan di rumah.
Pandemi virus Corona/Covid-19 memaksa sebagian masyarakat untuk lebih berkreasi, termasuk pada makanan untuk tetap menjaga kesehatan, lebih memilih masakan di rumah.
Per 1 September 2017 kemarin pemerintah sudah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Penetapan HET itu tertuang dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017.
Meski sudah beberapa kali diingatkan, harga elpiji 3 Kilogram (Kg) yang beredar di masyarakat Kabupaten Bojonegoro masih dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski HET elpiji 3 Kg berkisar Rp16.000 sampai Rp17.000 per tabung, tetapi harga eceran mencapai lebih dari Rp19.000 pertabung bahkan ada yang sampai Rp20.000.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus mengawasi harga 9 bahan pokok, yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Hal itu dilakukan menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.