Skip to main content

Category : Tag: Kematian


Begini Syarat Pengajuan Santunan Kematian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), di tahun 2020 ini mengalokasikan Rp6 miliar untuk 2.400 pengajuan santunan kematian atau bantuan sosial yang tidak direncanakan.

270 Ahli Waris Menerima Dana Kematian dari Pemkab Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan tuntaskan program-programnya untuk masyarakat. Program-program itu di antaranya adalah santunan kematian, bantuan insentif untuk tahlil/yasin, marbot tempat ibadah serta pengurus jenazah perempuan. Sejak awal tahun 2019 Kesra telah banyak mencairkan dana untuk santunan kematian.

Santunan Kematian, Ahli Waris Harus Memiliki Rekening

Program santunan kematian tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Nomor: 49 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro.

Penyaluran Santunan Kematian Harus Terperinci

Dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Bojonegoro, Asisten Pemerintahan Setda Sukoharjo, H. Sugito, menjelaskan, pemberian santunan kematian bagi masyarakat sebanyak Rp3 juta per jiwa.

Inilah Syarat Mengajukan Santunan Kematian

Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 21 November 2018 mulai diundangkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuannya.

Tiga Bulan 63 Kasus DBD, 1 Anak Meninggal

Setiap tahun banyak masyarakat Bojonegoro yang terserang penyakit demam berdarah dengue (DBD). Penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti ini, memang sering menjadi penyakit mematikan yang menyerang masyarakat bahkan sampai menimbulkan kematian.