4 Narapidana Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal
Sebanyak empat orang narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).
Sebanyak empat orang narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro, terus berupaya meningkatkan kreatifitas dan keterampilan warga binaannya, salah satu upaya yang dilakukan yaitu memberikan pelatihan membatik.
Remisi kemerdekaan yang akan diberikan kepada beberapa narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro, merupakan sebuah hadiah yang diberikan dari pemerintah untuk para narapidana yang telah mengikuti beberapa pembinaan dengan baik selama di lapas. Pemberian remisi tersebut akan diumumkan bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2021 besok.
Sebanyak 3 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Bojonegoro, akan langsung menghirup udara bebas saat Lebaran 2021 pada Kamis (13/5/2021). Hal ini, karena para narapidana itu mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Remisi di Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada beberapa narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro, merupakan sebuah hadiah yang diberikan dari pemerintah untuk para narapidana yang telah mengikuti beberapa pembinaan dengan baik selama di lapas. Pemberian remisi tersebut akan di umumkan setelah selesainya sholat idul Fitri 1442 Hijriyah.
Di bulan ramadan yang penuh berkah ini, banyak masyarakat antusias untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat, salah satunya warga binaan lapas II A Kabupaten Bojonegoro uang menganut agama Islam.
Sebanyak 231 narapidana (napi) yang berada di lapas kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari 402 narapidana yang berada di lapas Bojonegoro, 50% napi tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman selama dipenjara.
Dalam rangka memberikan keterampilan untuk tetap produktif, pada warga binaan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro, pihak Lapas beserta Dinas Pertanian Bojonegoro berikan pelatihan berupa budidaya tanaman sayur dengan cara teknik hidroponik.
Ratusan Narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Bojonegoro, mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 75. Remisi kepada Napi tentunya sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-922.PK.01-01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2020 kepadq Nara Pidana terkait pasal 34(a) ayat (1) PP no 99 tahun 2012.