Pengurus Komisariat PMII UNIGORO Masa Gerak 2025/2026 Resmi Dilantik
Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Bojonegoro (UNIGORO) resmi dilantik untuk Masa Gerak 2025–2026, pada Rabu (24/12/25).
Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Bojonegoro (UNIGORO) resmi dilantik untuk Masa Gerak 2025–2026, pada Rabu (24/12/25).
Teknis PMB PTKIN 2026 telah ditetapkan dengan total daya tampung sebesar 186.889 mahasiswa untuk 1.345 program studi yang tersebar di 58 PTKIN dan 1 PTN.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) Tahun 2026. Acara berlangsung di Jakarta, kemarin dan dihadiri oleh para rektor PTKIN se-Indonesia dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Se-Indonesia.
Indonesia tengah menikmati momen bersejarah bonus demografi, di mana lebih dari 70% atau sekitar 191,8 juta penduduk berada dalam usia produktif (BPS, 2023).
Turats sebagai warisan ulama harus terus dilestarikan dan Ma’had Aly didorong untuk tidak berhenti pada proses pelestarian saja. Lebih dari itu, turats juga diharapkan sebagai basis distingsi transformasi pengembangan riset Islam yang mampu menjawab tantangan zaman baik aspek sosial, hukum, dan teknologi kontemporer.
Kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang pendidikan memasuki tahap krusial. Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Rusia, Valery Falkov, bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia, Brian Yuliarto, menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Federasi Rusia dan Republik Indonesia tentang Pengakuan Timbal Balik atas Pendidikan, Kualifikasi, dan Gelar Akademik. Penandatanganan ini berlangsung dalam rangkaian kunjungan delegasi Indonesia ke Rusia dan menegaskan komitmen kedua negara memperkuat kolaborasi sumber daya manusia.
Saat pertama kali masuk ke kelas "Keterampilan Berbicara", saya sebenarnya tidak terlalu tahu apa yang akan dipelajari selama satu semester ke depan. Yang terbayang di pikiran saya hanya teori dan latihan biasa, seperti presentasi atau berbicara di depan kelas.
Ada satu syarat sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi, terutama di Beasiswa Keluarga Miskin. Yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi sebagai upaya memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi bagi putra-putri daerah. Peraturan ini menjadi acuan penting dalam pelaksanaan program beasiswa di Kabupaten Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro benar-benar mensupport penuh peningkatan sumder daya manusia (SDM) bagi masyarakat ber NIK Bojonegoro. Yakni dengan menggelontorkan beasiswa untuk mahasiswa perguruan tinggi, jumlahnya Rp35,3 miliar dari sumper Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro.