Waspada Corona, Jangan Panik
1.344 Masjid di Bojonegoro Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Kebijakan Menteri Agama mengizinkan rumah ibadah bisa kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Akan tetapi, pengurus atau pengelola harus harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19, hal itu dengan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.