UMK Bojonegoro Tahun 2026
Ditetapkan Rp 2.685.983 UMK Bojonegoro Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Untuk Kabupaten Bojonegoro, UMK ditetapkan Rp2.685.983.