Kemenag Hanya Jalankan Aturan, Diska Wewenag PA
Adanya perubahan UU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang membolehkan PA memberikan izin kepada anak usia 16 tahun menikah.
Adanya perubahan UU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang membolehkan PA memberikan izin kepada anak usia 16 tahun menikah.
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bakal memperketat permintaan Dispensasi Kawin (Diska) bagi para calon pengatin yang usianya masih dibawah 19 tahun. Hal itu mengacu surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) No.5 tahun 2019, tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin.
engadilan Agama (PA) Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, mengadakan sidang isbat terpadu. Hal itu dilakukan bagi pengantin yang nikah sirri untuk mengurus administrasi dari negara.
Hingga bulan September 2019, pernikahan campuran beda negara yang tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, hanya ada satu pasang pengantin.
Setiap usaha, pasti ada waktu-waktu tertentu yang menjadi musim panen. Usaha jasa rias pengantin misalnya, saat ini bisnis jasa di bidang ini menjadi musim panen bagi mereka.
Banyaknya angka pernikahan di Kabupaten Bojonegoro, membutuhkan persedian stok buku nikah begitu banyak, sehingga Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, mengajukan tambahan buku nikah untuk tahun 2020 mendatang.
Selama dua hari, mulai Jumat (10/10/2019) hingga Sabtu (11/10/2019), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro menggelar acara di Kampus Ungu STIKes ICsada Bojonegoro.
Persediaan buku nikah di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro, sempat menipis. Dengan kondisi tersebut, Kemenag meminta tambahan buku nikah ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jatim.
Dipinang Warga Belanda, Ini Harapan Ibunda