Belum Cukup Umur, Tiap Bulan Warga Ajukan Diska?
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak melangsungkan perkawinan tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih bisa dibilang tinggi.
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak melangsungkan perkawinan tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih bisa dibilang tinggi.
Berdasarkan data dari US Census Bureau, perceraian umum terjadi ketika pernikahan menginjak usia tujuh tahun.
Pernikahan malam songo di Kabupaten Bojonegoro turun dari tahun sebelumnya. Meski begitu jumlah penurunan itu hanya beberapa persen. Itu terbukti masih banyaknya masyarakat yang melangsungkan akad nikah malam songo tersebut.
Tradisi melangsungkan akad pernikahan di malam songo alias sembilan dari tahun ke tahun masih diminati sebagian besar orang Jawa, khususnya warga Kabupaten Bojonegoro. Terbukti di masih banyak calon pengantin yang melangsungkan pernikahan pada malam songo tersebut.
Pada bulan Mei tahun 2018 ini, calon pengantin (catin) yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) tergolong tinggi. Faktanya, ada 23 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak kawin tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Faktanya, dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018 ada 71 perkara.
Pada bulan Sya'ban di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukosewu tercatat ada 16 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Keseluruhan mempelai yang mendaftar melangsungkan pernikahan pada bulan April hingga pertengahan bulan Mei 2018.
Hasil pendataan yang ada, selama triwulan pertama 2018 tercatat 34 permohonan dispensasi nikah pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pernikahan dini atau dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tergolong tinggi. Buktinya, dalam satu bulan saja di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tercatat masih ada 8 kasus dispensasi nikah karena umur calon pengantin masih kurang, tepatnya bulan Maret.
Sejak 1 Oktober 2017 pemerintah melalui mewajibkan bagi para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan untuk mengikuti bimbingan di Kementerian Agama (Kemenag), hal itu dilakukan untuk menekan angka perceraian juga agar rumah tangga pasangan muda bisa langgeng dan bahagia.