49 Anak Dibawah Umur Ngebet Ajukan Nikah Malam Sanga
Pengajuan dispensasi kawin (Diska) sepanjang 2024, mencapai pemohon. Angka tersebut mengalami penurunan dari tiga tahun terakhir, adapun faktor pengajuan Diska di Bojonegoro beragam.
Pengajuan dispensasi kawin (Diska) sepanjang 2024, mencapai pemohon. Angka tersebut mengalami penurunan dari tiga tahun terakhir, adapun faktor pengajuan Diska di Bojonegoro beragam.
492 pasang calon pengantin (catin) yang ada di Kabupaten Bojonegoro, bakal melangsungkan pernikahan pada malam songo atau malam ke 29 Ramadan. Hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan data hingga Desember tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima sebanyak 448 permohonan dispensasi nikah (Diska) sejak Januari 2023.
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat ada 448 anak yang berusia di bawah 19 tahun yang menikah dini alias mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan dari Januari hingga Desember 2023.
MENCERMATI-kaleidoskop yang dipersembahkan blokBojonegoro.com, perihal pengajuan dispensasi perkawinan (diska) ke Pengadian Agama (PA) Bojonegoro menarik untuk dicermati. Pasalnya, berdasar data dari PA Bojonegoro, dari 435 anak, 80 diantaranya melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan. Penulis tidak ingin membahas kenapa, dan bagaimana proses pengabulannya. Tetapi hal urgen bagi penulis adalah, dari “80†anak yang melangsungkan hubungan “layaknya pasutriâ€, kemudian hamil, lalu mengajukan diska dengan dalih merjaga marwah keluarga inilah yang perlu kita telaah agar tidak terulang lagi dan lagi, kemudian tumbuh subur berangka-angka.
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro, setelah peringkat kasus dari tahun sebelumnya 2022 menduduki peringkat 9 se-Jawa Timur naik menjadi peringkat 7.
Duhh.....!!! Baru Nikah 50 Pasangan Cerai
Sebanyak 50 pasangan muda-mudi di Kabupaten Bojonegoro kandas di tengah jalan. Padahal, 50 pasangan tersebut baru saja mengajukan Dispensasi Nikah (Diska), namun tak berselang lama mereka kembali ke Pengadilan Agama (PA) untuk bercerai.
Semenjak diberlakukannya PP (Peraturan Presiden) nomor 96 tahun 2018 terkait pelegalan pasangan nikah siri untuk mengurus KK (Kartu Keluarga). Namun sampai saat ini di Kabupaten Bojonegoro, belum ada pengajuan pencatatan dari pernikahan siri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.