Skip to main content

Category : Tag: Nikah


Tanya Jawab Fiqih

Dilakukan Secara Online, Apakah Akad Nikah Sah?

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan mulia. Ikatan suci ini dianggap sah apabila dilaksanakan melalui akad nikah, yaitu prosesi ijab dan kabul yang di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Angka Pernikahan Anak Masih Tinggi, Pemkab-DPRD Bojonegoro Godok Raperda Pencegahan

Angka pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi hingga tahun 2025 ini. Untuk menekan pernikahan anak dibawah umur ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan melonjaknya angka tersebut.

Tanya Jawab Fiqih

Istri Meninggalkan Rumah saat Bertengkar dengan Suami, Bolehkah?

Menjalani kehidupan rumah tangga tidak selamanya akan berjalan dengan mulus dan lancar. Pada kondisi tertentu, terkadang pasangan suami istri harus menghadapi dinamika, silang pendapat, atau permasalahan internal keluarga yang dapat menguji komitmen pernikahannya.

Calon Pengantin

Tepuk Sakinah, Cara Mudahkan Calon Pengantin Hafal Esensi Keluarga Sakinah

Kemenag menghadirkan inovasi kreatif agar nilai-nilai keluarga sakinah mudah dipahami dan diingat calon pengantin (catin). Melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kemenag memperkenalkan yel-yel “Tepuk Sakinah” sebagai media pengingat lima pilar keluarga sakinah.

Tanya Jawab Fiqih

Wali Nikah Mewakilkan melalui Chatting atau Video Call, Bolehkah?

Hadirnya wali dari pihak pengantin perempuan merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Pasalnya, seorang wali nikah berperan penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung dijawab dengan qabul oleh pengantin pria. Rasulullah bersabda:

Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Berpengaruh Pada Kesehatan Fisik dan Mental

Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, jika melakukan pernikahan dibawah usia ini maka dikatakan sebagai pernikahan dini.

Tanya Jawab Fiqih

Menyicil Mahar Nikah, Hukumnya?

Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam rangka pernikahan. Mahar merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Dalam Islam, mahar tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang memiliki nilai.