Empat Pengoplos Uang Palsu di Bojonegoro Diringkus Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya berhasil meringkus empat pelaku pengoplos uang palsu (Upal) yang sebelumnya meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya berhasil meringkus empat pelaku pengoplos uang palsu (Upal) yang sebelumnya meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah memburu pelaku pengoplos uang palsu yang berkeliaran meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, pengoplos uang asli dan palsu berkeliaran di Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, sudah terdapat dua agen bank yang telah tertipu oleh pengoplos uang palsu tersebut.
- Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap jasa penukaran uang baru, jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal tersebut, guna mengantisipasi terjadinya peredaran uang palsu, Senin (8/4/2024).
Dua Wanita Nekat Edarkan Uang Palsu di Bojonegoro
Usai menangkap pengedar uang palsu. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah menghimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus dua wanita pengedar uang palsu di Kabupaten Bojonegoro. Polisi berhasil menyita sebanyak 150 lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp15 juta dari kedua tangan wanita tersebut.
Dua orang wanita tertangkap basah saat mengedarkan uang palsu (Upal) di Pasar Kota Bojonegoro. Dua wanita itu, diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro usai mengeluarkan sebanyak 50 lembar upal Rp100 ribu atau senilai Rp5 juta untuk belanja di Pasar.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro periode 1999-2004, Anwar Sholeh mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro terus selidiki kasus dugaan sertifikat tanah palsu yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, yang dialami oleh warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro