Perusahaan Telat Bayar THR? Bisa Lapor Kesini
Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, mulai membuka posko pengaduan pekerja apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.