Disperinaker Tegaskan Perusahaan di Bojonegoro Harus Berikan THR H-7 Lebaran
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro ingatkan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh perusahaan harus diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.