PPKM Diperpanjang, Begini Pendapat Warga
Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021
Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021
Dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran.
Upaya penanggulangan dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Salah satunya, kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dengan menerapakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Kebijakan itu diharapakan dapat menurunkan laju kasus penularan virus corona yang terus naik tajam.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (25/7/2021).
Pelayanan Perpustakaan Kabupaten Bojonegoro dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung. Kebijakan ini menyesuaikan surat edaran Kabupaten Bojonegoro tentang PPKM dan pencegahan Covid-19.
Sehubungan dengan kebijakan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dinas Sosial (Dinsos) akan memberikan bantuan. Bantuan yang diberikan bagi mereka yang terpapar Covid-19 berupa 3,2 kilogram beras.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi menyampaikan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat level 4 hingga 25 Juli 2021.
Pada masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, pemerintah akan berikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Bantuan tersebut berbentuk beras yang nantinya akan disalurkan oleh Bulog.Â
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021 menadatang. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui Live Streaming Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan larangan Salat Idul Adha dalam surat edaran nya nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur soal larangan Salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan luas selama masa PPKM Darurat berlangsung. Selain itu ada pula larangan untuk menggelar takbiran.