Awas! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Didenda Rp15 Juta
Masyarakat Kabupaten Bojonegoro tak bisa sembarangan memilih tempat nongkrong termasuk ngabuburit atau menunggu waktu buka puasa. Seperti halnya, di rel kereta api. Pasalnya, dapat didenda Rp15 juta.