Cafe dan Rumah Makan di Bojonegoro Tak Layani Dine-In Selama PPKM
Menindaklanjuti SE Bupati Bojonegoro terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat poin 4 yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada di lokasi pusat pembelanjaan maupun tersendiri tidak menerima makan di tempat. Kini benyak dari beberpa cafe dan tempat makan hanya melayani pesan antar/delivery order.