Skip to main content

Category : Tag: Terdakwa


Empat Warga Bojonegoro Terduga Perakit Senpi KKB Segera Disidang

Empat warga Kabupaten Bojonegoro yang menjadi tersangka dalam kasus perakitan senjata api (Senpi) ilegal, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Empat tersangka ini, diduga mengirim hasil rakitan senpi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Pegawai dan Napi Lapas Bojonegoro Dites Urine, Ini Hasilnya!

Pegawai dan narapidana di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro dites urine secara acak. Hal ini, untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, Kamis (10/7/2025).

Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan di Mojoranu Masih DPO

Tiga terdakwa kasus pengeroyokan di Jalan Bojonegoro-Dander turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro tak dapat maaf dari keluarga korban yang dianiaya hingga meninggal dunia.

3 Warga Dipidanakan PT WBS

PMII Bojonegoro Kawal Tiga Terdakwa Pendemo Tambang

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro akan mengawal kasus yang menyeret tiga warga Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Tiga warga tersebut, dipidanakan perusahaan pengelola tambang kapur, PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

Eksepsi Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Ditolak JPU

Nota keberatan (Eksepsi) yang dilayangkan tiga terdakwa demo tambang milik PT. Wira Bhumi Sejati (WBS) ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Tanggapan dari Penuntut Umum atas keberatan (Eksepsi) para Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/9/2023)

Hakim Terima Eksepsi 3 Terdakwa Demo Tambang di Baureno Bojonegoro

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro terima pengajuan eksepsi dari tiga terdakwa yang diduga pelaku dalam aksi penutupan jalan aktivitas tambang milik PT Whira Bumi Sejati (WBS) yang berada di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro, Firmansyah alias Firman (23) warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, divonis 2,6 tahun penjara. Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dengan tuntutan 4 tahun penjara.