Skip to main content

Category : Tag: Thr


Ini Trik Lebaran Tetap Tenang Tanpa Mengganggu THR

Tunjangan Hari Raya alias THR, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu saat bulan Ramadhan sudah datang. Namun, karena satu dan lain hal, terkadang THR tidak turun seperti yang sudah Anda harap dan perhitungkan sebelumnya.

Lebaran, K-2 dan Non K-2 Gigit Jari Tanpa THR

Tidak adanya anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru K-2 dan non K-2, dibenarkan pihak Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro. Meski selama ini mereka dapat tunjangan kinerja yang hanya bisa dicairkan setiap tiga bulan sekali. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tahun ini THR-nya naik.

Tidak ada THR, Ribuan Guru K-2 dan Non K-2 Gigit Jari

Ribuan guru non PNS di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, dipastikan gigit jari karena tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, tidak adanya anggaran itu bagi 3.174 guru K-2 maupun non K-2 yang ada di Bojonegoro.

Disperinaker Bojonegoro Sidak THR ke Beberapa Perusahaan

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan. Sidak ini dilakukan, untuk memastikan semua karyawan telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Disperinaker Tekankan Perusahaan Berikan THR Berupa Uang

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro menekan pemilik usaha atau perusahan, memberika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja berupa uang tunai. Pemberian THR dalam bentuk uang tersebut, sebagai upaya mengantisipasi potensi gejolak yang mungkin muncul akibat dari ketentuan dalam pembayaran THR.

Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR

Pemkab Bojonegoro melalui Disperinaker membentuk tim khusus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta di Kota Ledre. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan swasta bisa membayarkan THR bagi karyawannya tepat waktu.

Antisipasi THR, Ada Perusahaan yang Berhentikan Karyawannya

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispreinaker) Kabupaten Bojonegoro, mendapat aduan adanya perusahaan 'Nakal'. Yang mana, memperhentikan karyawanya sebelum bulan puasa, untuk mencegah agar pihak perusahaan tidak banyak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

Sampai Saat Ini Belum Ada Laporan Masuk di Posko THR

Setelah dibuka pada tanggal 10 Juni 2017 lalu, sampai saat ini belum ada karyawan yang melapor ke Pos pengaduan THR yang berada di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Jalan Basuki Rahmat.

Disperinaker Akan Denda dan Publikasikan Perusahaan Telat Beri THR

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro benar-benar mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan.