Begini Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Jam kerja tersebut, berlaku bagi pemerintah yang menerapkan kerja 5 hingga 6 hari kerja.