Tanya Jawab Fiqih
Wali Nikah Mewakilkan melalui Chatting atau Video Call, Bolehkah?
Hadirnya wali dari pihak pengantin perempuan merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Pasalnya, seorang wali nikah berperan penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung dijawab dengan qabul oleh pengantin pria. Rasulullah bersabda: